Foto Audiensi di Ruang Rapat Rektorar |
Diadakannya Forum Audiensi dengan
Pihak Lembaga yang diwakili Pembina KOPMA, MPM, BLM dan BEM UNIKU di ruang
rapat pada Rabu (6/2/2019), membahas klarifikasi atas dugaan pencatutan nama
KOPMA UNIKU oleh 27 Mahasiswa dalam menghadiri acara Pelatihan Perkoperasian
yang diselenggarakan Kementrian Koperasi di KKB IKOPIN Jatinangor, Bandung.
Ganis sebagai mantan ketua umum
KOPMA UNIKU, menjelaskan klarifikasi kronologis dimulai dari awal
pemberangkatan dimana ia mengatakan, “Temen-temen yang berangkat ke Bandung
yang mengakomodir adalah saya, dan saya memberangkatkan teman-teman ke Bandung
tidak mengundang lembaga apapun dalam artian saya hanya mengundang mahasiswa
yang saya kenal. Disini saya kenal dengan pengurus BEM, saya tidak melihat
itunya.. teman-teman lainnya, dan yang
harus teman-teman perhatikan saya tidak mengundang lembaga apapun, saya hanya
mengakomodir mahasiswa.”
Ganis mendapat kepercayaan untuk
mengakomodir mahasiswa yang nantinya diajak pelatihan tersebut, dan ia
menjelaskan bahwa tidak dekat dengan kepengurusan KOPMA UNIKU yang sekarang
dalam artian hanya sebagian orang, dari pihak penyelenggara mengatakan yang
penting mahasiswa.
“Kenapa saya mempunyai keberanian
mengakomodir temen-temen sebanyak itu kalau tidak ada alasan kuat merespon
tawaran dia”,ujar ganis.
Sementara itu Pa Sahlan
perwakilan dari pihak lembaga dalam hal ini mewakili Rektor III dan juga
sebagai Pembina KOPMA UNIKU ingin mengetahui duduk perkara permasalahan yang
terjadi, dan beliau mengatakan perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan
Ketua BEM sebagai salah satu peserta biasa.
“Tapi memang kalau di AD/ART
termasuk Presiden, ada kegiatan apapun yang melekat itu adalah PRESMA (Presiden
Mahasiswa) nya”, tandas Pembina KOPMA UNIKU.
Beliau juga mengatakan bahwa
tidak adanya pemberitahuan kepada lembaga tentang pemberangkatan 27 orang
tersebut. Karena seharusnya semua kegiatan yang bersifat kemahasiswaan itu
harus diketahui oleh Wakil Rektor III untuk tataran Universitas, Wakil Dekan II
di fakultas atau Kepala Program Studi atau Sekretaris Prodi di tingkat Prodi.
“Kekurang koordiansian antara Pa
Ganis dan Pengurus KOPMA. Sekiranya jika ada peluang seperti itu harus di
serahkan ke KOPMA. Anda jangan mengambil sendiri meskipun itu link sendiri,
tapi idealnya dibicarakan dengan KOPMA”, tutur Pa Sahlan.
Beliau juga menilai Problem
tersebut merupakan permasalahan internal, tetapi Ganis sebagai mantan Ketua
KOPMA yang mempunyai jejaring dan terjadilah miss komunikasi. Sementara titik
letak kesalahannya itu pada pengklaiman Nama KOPMA UNIKU.
Sementara dari pengurus Resmi
KOPMA UNIKU, menjelaskan sebelum tanggal 23 yang bertepatan juga dengan
Musyawarah FKKMI, pertama KOPMA menerima proposal terkait dengan Musyawarah
Nasional di Bandung untuk pemilihan ketua Umum FKKMI yang baru. Eka sebagai
ketua FKKMI mengatakan akan dilaksanakan juga pelatihan Perkoperasian KOPMA
untuk Bandung Raya ditambah dengan wilayah III Cirebon.
Tanggal 23 diserahkanlah surat
dari KKB IKOPIN ke KOPMA UNIKU. Surat tersebut ditujukan untuk Ketua KOPMA dan
Kader KOPMA UNIKU.
Agung Trisutrisno juga
menambahkan, ”karena bertepatan dengan tanggal 23 masih diselenggarakan UAS.
Akhirnya saya tidak langsung mengirimkan delegasi.”
Ia menanyakan ke Eka sebagai
Ketua FKKMI, tentang kursi pelatihan yang masih tersedia dikarenakan anak-anak fokus
UAS. Dan hanya bisa mengirimkan 2 delegasi untuk mengikuti pelatihan.
Agung beserta pihak kementrian,
dan 4 orang yang dibawa terkejut ketika melihat absensi, dikatakan oleh Ganis
diawal sudah penuh tapi disini ada absen yang isinya mengatasnamakan
kelembagaan KOPMA UNIKU.
Ia menanyakan ke ketua umum FKKMI
bang Eka yang disaksikan langsung oleh Siti, Nidia dan kader KOPMA lainnya. “Waktu
itu saya kirim suratnya ke kamu Gung, dan saya jawab ia bang waktu itu saya
masih UAS di UNIKU sehingga masih belum mendapatkan namanya. Setelah saya
mengirimkan suratnya ke kamu saya nyuruh Ganis untuk konfirmasi suratnya ke
KOPMA UNIKU. Tetapi bang Eka bilang bahwa Ganis membawa pasukannya sendiri. Itu
klarifikasi dari Bang Eka selaku ketua FKKMI”, ujar Agung.
Dalam surat permohonan pemberian
sanksi, Pengurus Resmi mengharapkan klarifikasi dari oknum yang mengklaim nama
KOPMA UNIKU beserta penjatuhan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan di
Universitas Kuningan. Jika dari ke-27 orang tersebut melanggar AD/ART maka
putusan akan dibawa ke jenjang BLM atas persetujuan MPM. Sedangkan jika masuk
kedalam ranah kode etik Mahasiswa, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada pada
Rektor. Keputusan apakah ke-27 mahasiswa tersebut melanggar AD/ART ataupun kode
etik, akan dipublikasikan berita acara dan ditindak lanjuti oleh Rektor
nantinya.
Pendugaan 27 orang yang melanggar
kode etik mahasiswa, diantaranya terlibat beberapa orang anggota BEM. Sedangkan
dari Ferry Rizkiana sendiri menuturkan “Berbicara kejaadian kemarin, saya mohon
maaf atas nama saya pribadi, sebenarnya Ini bukan menyangkut ke organisasi BEM
dan saya sudah jelaskan juga ke rekan-rekan KOPMA kita tidak membawa nama BEM
ke arah sana.”(Abz)
0 Komentar