Pengklaiman nama Koperasi Mahasiswa Oleh 27 orang Mahasiswa

Foto Audiensi di Ruang Rapat Rektorar



Diadakannya Forum Audiensi dengan Pihak Lembaga yang diwakili Pembina KOPMA, MPM, BLM dan BEM UNIKU di ruang rapat pada Rabu (6/2/2019), membahas klarifikasi atas dugaan pencatutan nama KOPMA UNIKU oleh 27 Mahasiswa dalam menghadiri acara Pelatihan Perkoperasian yang diselenggarakan Kementrian Koperasi di KKB IKOPIN Jatinangor, Bandung.

Ganis sebagai mantan ketua umum KOPMA UNIKU, menjelaskan klarifikasi kronologis dimulai dari awal pemberangkatan dimana ia mengatakan, “Temen-temen yang berangkat ke Bandung yang mengakomodir adalah saya, dan saya memberangkatkan teman-teman ke Bandung tidak mengundang lembaga apapun dalam artian saya hanya mengundang mahasiswa yang saya kenal. Disini saya kenal dengan pengurus BEM, saya tidak melihat itunya..  teman-teman lainnya, dan yang harus teman-teman perhatikan saya tidak mengundang lembaga apapun, saya hanya mengakomodir mahasiswa.”
Ganis mendapat kepercayaan untuk mengakomodir mahasiswa yang nantinya diajak pelatihan tersebut, dan ia menjelaskan bahwa tidak dekat dengan kepengurusan KOPMA UNIKU yang sekarang dalam artian hanya sebagian orang, dari pihak penyelenggara mengatakan yang penting mahasiswa.

“Kenapa saya mempunyai keberanian mengakomodir temen-temen sebanyak itu kalau tidak ada alasan kuat merespon tawaran dia”,ujar ganis.

Sementara itu Pa Sahlan perwakilan dari pihak lembaga dalam hal ini mewakili Rektor III dan juga sebagai Pembina KOPMA UNIKU ingin mengetahui duduk perkara permasalahan yang terjadi, dan beliau mengatakan perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua BEM sebagai salah satu peserta biasa.

“Tapi memang kalau di AD/ART termasuk Presiden, ada kegiatan apapun yang melekat itu adalah PRESMA (Presiden Mahasiswa) nya”, tandas Pembina KOPMA UNIKU.

Beliau juga mengatakan bahwa tidak adanya pemberitahuan kepada lembaga tentang pemberangkatan 27 orang tersebut. Karena seharusnya semua kegiatan yang bersifat kemahasiswaan itu harus diketahui oleh Wakil Rektor III untuk tataran Universitas, Wakil Dekan II di fakultas atau Kepala Program Studi atau Sekretaris Prodi di tingkat Prodi.

“Kekurang koordiansian antara Pa Ganis dan Pengurus KOPMA. Sekiranya jika ada peluang seperti itu harus di serahkan ke KOPMA. Anda jangan mengambil sendiri meskipun itu link sendiri, tapi idealnya dibicarakan dengan KOPMA”, tutur Pa Sahlan.

Beliau juga menilai Problem tersebut merupakan permasalahan internal, tetapi Ganis sebagai mantan Ketua KOPMA yang mempunyai jejaring dan terjadilah miss komunikasi. Sementara titik letak kesalahannya itu pada pengklaiman Nama KOPMA UNIKU.

Sementara dari pengurus Resmi KOPMA UNIKU, menjelaskan sebelum tanggal 23 yang bertepatan juga dengan Musyawarah FKKMI, pertama KOPMA menerima proposal terkait dengan Musyawarah Nasional di Bandung untuk pemilihan ketua Umum FKKMI yang baru. Eka sebagai ketua FKKMI mengatakan akan dilaksanakan juga pelatihan Perkoperasian KOPMA untuk Bandung Raya ditambah dengan wilayah III Cirebon.

Tanggal 23 diserahkanlah surat dari KKB IKOPIN ke KOPMA UNIKU. Surat tersebut ditujukan untuk Ketua KOPMA dan Kader KOPMA UNIKU.

Agung Trisutrisno juga menambahkan, ”karena bertepatan dengan tanggal 23 masih diselenggarakan UAS. Akhirnya saya tidak langsung mengirimkan delegasi.”

Ia menanyakan ke Eka sebagai Ketua FKKMI, tentang kursi pelatihan yang masih tersedia dikarenakan anak-anak fokus UAS. Dan hanya bisa mengirimkan 2 delegasi untuk mengikuti pelatihan.

Agung beserta pihak kementrian, dan 4 orang yang dibawa terkejut ketika melihat absensi, dikatakan oleh Ganis diawal sudah penuh tapi disini ada absen yang isinya mengatasnamakan kelembagaan KOPMA UNIKU.

Ia menanyakan ke ketua umum FKKMI bang Eka yang disaksikan langsung oleh Siti, Nidia dan kader KOPMA lainnya. “Waktu itu saya kirim suratnya ke kamu Gung, dan saya jawab ia bang waktu itu saya masih UAS di UNIKU sehingga masih belum mendapatkan namanya. Setelah saya mengirimkan suratnya ke kamu saya nyuruh Ganis untuk konfirmasi suratnya ke KOPMA UNIKU. Tetapi bang Eka bilang bahwa Ganis membawa pasukannya sendiri. Itu klarifikasi dari Bang Eka selaku ketua FKKMI”, ujar Agung.

Dalam surat permohonan pemberian sanksi, Pengurus Resmi mengharapkan klarifikasi dari oknum yang mengklaim nama KOPMA UNIKU beserta penjatuhan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan di Universitas Kuningan. Jika dari ke-27 orang tersebut melanggar AD/ART maka putusan akan dibawa ke jenjang BLM atas persetujuan MPM. Sedangkan jika masuk kedalam ranah kode etik Mahasiswa, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada pada Rektor. Keputusan apakah ke-27 mahasiswa tersebut melanggar AD/ART ataupun kode etik, akan dipublikasikan berita acara dan ditindak lanjuti oleh Rektor nantinya.

Pendugaan 27 orang yang melanggar kode etik mahasiswa, diantaranya terlibat beberapa orang anggota BEM. Sedangkan dari Ferry Rizkiana sendiri menuturkan “Berbicara kejaadian kemarin, saya mohon maaf atas nama saya pribadi, sebenarnya Ini bukan menyangkut ke organisasi BEM dan saya sudah jelaskan juga ke rekan-rekan KOPMA kita tidak membawa nama BEM ke arah sana.”(Abz)

Posting Komentar

0 Komentar