Apa kabar Pengklaiman KOPMA UNIKU?



Presma (Presiden Mahasiswa) menyatakan bahwa dalam kasus pengklaiman Kopma (Koperasi Mahasiswa) Uniku yang mengakibatkan 27 orang mahasiswa, ia tidak ikut membawa nama BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Uniku. Tetapi membawa nama sebagai mahasiswa Uniku. Pada kenyataannya, saat mengikuti acara, ia terpaksa mengatasnamakan Kopma Uniku. Presma pun mengakui bahwa ia salah dan menjadi korban dari masalah pengklaiman.

“Awalnya berangkat ke Bandung bukan mengatasnamakan Kopma maupun BEM. Atas nama mahasiswa aja kita diundang ke sana karena saya kenal dengan Ganis. Kenal dengan Kementerian Koperasi,” kata Ferry Rizkiana, Persma Uniku, Sabtu (16/2/2019).

“Kita berangkat aja ke sana dan pada saat sampai di tempat kita kaget, kok namanya Kopma, dan bingung pada saat mau mengisi absen. Lalu Ganis bilang, tulis aja nama kalian (sebagai) Kopma Uniku. Pada akhirnya karena kita ikut diajak Ganis, terus informasi dari Ganis seperti itu, jadi kita tulis aja nama Kopma Uniku,” lanjutnya.

Presma Uniku menyimpulkan bahwa ia adalah korban dari masalah ini.
Pernyataan dari Yani Andriyani, selaku Ketua BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) Uniku tentang pengklaiman nama KOPMA Uniku, bukan dilakukan oleh beberapa anggota BEM tetapi oleh mahasiswa Uniku berjumlah 27 orang.

“Ketika kita kaji apakah melanggar AD/ART atau tidak, BLM mungkin hanya menegur kalau itu memang salah. Tapi ini kan sudah kejadian, otomatis ditindak. Sementara untuk melakukan tindakan sanksi itu belum ada aturan di BLM itu. Jadi BLM tidak bisa memutuskan sanksi ini karena memang  aturannya belum ada,” jelas Yani Andriyani, Sabtu (16/2/2019). 

Sehubungan dengan aturan mengenai sanksi yang belum ada, BLM melimpahkan wewenangnya ke MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) Uniku untuk mengeluarkan ketetapan di luar AD/ART.

“Sementara yang kita kaji itu, ini tidak melanggar AD/ART . Tapi ini melanggar kode etik mahasiswa, maka Rektorlah yang memutuskannya,” tambahnya.

Pada akhirnya, MPM Uniku menyatakan bahwa 27 orang mahasiswa yang mengikuti acara tersebut tidak melanggar AD/ART, melainkan mereka melanggar kode etik mahasiswa, maka kasus tersebut diteruskan untuk ditindak lanjuti ke pihak lembaga, yang dalam hal ini adalah Wakil Rektor lll Bidang Kemahasiswaan atau Rektor sendiri.

Tanggapan dari Siti Nurjanah sendiri selaku ketua KOPMA UNIKU mengatakan, "Kami hanya berharap tidak akan ada lagi hal seperti ini terjadi dan seluruh mahasiswa terutama yang mengikuti organisasi tau dan paham akan kode etik berorganisasi. Saya berharap untuk pelanggar ke-27 orang ini, di berikan sanksi  sesuai dengan perbuatannya". 

(Asep/Arfan/Abz) 

Posting Komentar

0 Komentar