Polemik UTS, antara Lembaga dan Mahasiswa

Foto Antrian Panjang di bagian BAAKUP oleh Omen


LPM.UNIKU.AC.ID – Ujian Tengah Semester (UTS) di Universitas Kuningan yang dilaksanakan sedari tanggal 12 – 17 November 2018. Menuai polemik, dari pihak Lembaga dan Mahasiswa, diantaranya antrian panjang di bagian BAAKUP Universitas Kuningan sampai Mahasiswa yang tidak bisa masuk UTS dikarenakan belum melakukan pembayaran.

Menurut Wakil Rektor II ,”dari pihak Lembaga sudah melakukan Sosialisasi 1 bulan sebelumnya, dengan model pembayaran mahasiswa melalui fakultas. Model pembayaran tersebut setiap tahun tidak berubah, hanya Mahasiswanya saja yang berubah pemahamannya”.

Antrian panjang tersebut dikarenakan Mahasiswa yang meminta keringanan biaya untuk mengikuti UTS. Sebenarnya dari kampus sendiri, tidak ada kebijakan untuk memberikan catatan kepada mahasiswa boleh mengikuti UTS, hanya saja memaklumi dan mengerti dengan kondisi keungan mahasiswa. Maka mahasiswa antri untuk mendapatkan surat rekomendasi masuk dibagian BAAKUP.
Sementara Mahasiswa yang tidak diperbolehkan masuk UTS di fakultas, dikarenakan tidak adanya daftar hadir (Absen). Pihak lembaga pun memperbolehkan masuk UTS dengan syarat melunasi biaya perkuliahan saat UAS.

persyaratan keungan sendiri (Mahasiswa diharuskan untuk melunasi tunggakan keuangan semester sebelumnya, membayar uang SKS minimal 50% dari total, melunasi ketentuan praktikum sesuai dengan ketentuan prodi masing-masing).

Dari persyaratan keuangan tersebut, Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran tidak dicantumkan dalam daftar absen. Sehingga mahasiswa tidak bisa masuk ke dalam ruangan kelas UTS. Ada beberapa mahasiswa yang baru melakukan pembayaran atau meminta surat rekomendasi pada senin bertepatan dengan pelaksanaan UTS, yang mengharuskan mahasiswa untuk membayar dan melakukan validasi terlebih dahulu. Akibatnya ada beberapa mahasiswa yang tidak masuk jadwal pada matakuliah tertentu.

“Sebagai Mahasiwa Ini merupakan salah satu diskriminasi, karena UTS merupakan jadwal yang penting karena kurang etis saja ketika mahasiswa belum melakukan pembayaran tidak bisa mengikuti UTS. Padahal dalam semester itu ada tahap selanjutnya seperti UAS“, Ujar salah seorang Mahasiswa Pendidikan Biologi.

Penumpukan antrian dan Mahasiswa yang tidak bisa masuk terjadi karena miss komunikasi antara civitas akademik. Dari Universitas ke fakultas dan dari pihak fakultas ke Mahasiswa. Ketika tim kami melakukan penggalian data, menemukan surat edaran dari Dekan pada tanggal 31 November (FKIP), 05 November (FKOM). Sementara tutur kata dari Warek II surat edaran sudah diberitahukan 1 bulan yang lalu.

Bukan hanya dari pihak Universitas, tapi dari mahasiswa yang menunda pembayaran termasuk penyumbang polemik kali ini. Dan tak tahu-menahu tentang pembayaran, sehinga melakukan pembayaran ketika UTS berlangsung. (Mj)