Foto Antrian Panjang di bagian BAAKUP oleh Omen |
LPM.UNIKU.AC.ID – Ujian Tengah Semester (UTS) di
Universitas Kuningan yang dilaksanakan sedari tanggal 12 – 17 November 2018. Menuai polemik, dari
pihak Lembaga dan Mahasiswa, diantaranya antrian panjang di bagian BAAKUP
Universitas Kuningan sampai Mahasiswa yang tidak bisa masuk UTS dikarenakan
belum melakukan pembayaran.
Menurut Wakil Rektor II ,”dari
pihak Lembaga sudah melakukan Sosialisasi 1 bulan sebelumnya, dengan model
pembayaran mahasiswa melalui fakultas. Model pembayaran tersebut setiap tahun
tidak berubah, hanya Mahasiswanya saja yang berubah pemahamannya”.
Antrian panjang tersebut
dikarenakan Mahasiswa yang meminta keringanan biaya untuk mengikuti UTS.
Sebenarnya dari kampus sendiri, tidak ada kebijakan untuk memberikan catatan
kepada mahasiswa boleh mengikuti UTS, hanya saja memaklumi dan mengerti dengan
kondisi keungan mahasiswa. Maka mahasiswa antri untuk mendapatkan surat rekomendasi
masuk dibagian BAAKUP.
Sementara Mahasiswa yang tidak diperbolehkan
masuk UTS di fakultas, dikarenakan tidak adanya daftar hadir (Absen). Pihak
lembaga pun memperbolehkan masuk UTS dengan syarat melunasi biaya perkuliahan
saat UAS.
persyaratan keungan sendiri (Mahasiswa diharuskan untuk melunasi
tunggakan keuangan semester sebelumnya, membayar uang SKS minimal 50% dari
total, melunasi ketentuan praktikum sesuai dengan ketentuan prodi masing-masing).
Dari persyaratan keuangan
tersebut, Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran tidak dicantumkan dalam
daftar absen. Sehingga mahasiswa tidak bisa masuk ke dalam ruangan kelas UTS. Ada
beberapa mahasiswa yang baru melakukan pembayaran atau meminta surat
rekomendasi pada senin bertepatan dengan pelaksanaan UTS, yang mengharuskan
mahasiswa untuk membayar dan melakukan validasi terlebih dahulu. Akibatnya ada
beberapa mahasiswa yang tidak masuk jadwal pada matakuliah tertentu.
“Sebagai Mahasiwa Ini merupakan
salah satu diskriminasi, karena UTS merupakan jadwal yang penting karena kurang
etis saja ketika mahasiswa belum melakukan pembayaran tidak bisa mengikuti UTS. Padahal
dalam semester itu ada tahap selanjutnya seperti UAS“, Ujar salah seorang
Mahasiswa Pendidikan Biologi.
Penumpukan antrian dan Mahasiswa
yang tidak bisa masuk terjadi karena miss komunikasi antara civitas akademik. Dari
Universitas ke fakultas dan dari pihak fakultas ke Mahasiswa. Ketika tim kami
melakukan penggalian data, menemukan surat edaran dari Dekan pada tanggal 31 November (FKIP), 05 November (FKOM). Sementara tutur kata dari Warek II surat
edaran sudah diberitahukan 1 bulan yang lalu.
Bukan hanya dari pihak Universitas,
tapi dari mahasiswa yang menunda pembayaran termasuk penyumbang polemik kali
ini. Dan tak tahu-menahu tentang pembayaran, sehinga melakukan pembayaran
ketika UTS berlangsung. (Mj)