BEM FH gelar penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu

Foto kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum BEM FH
Lpm.uniku.ac.id - Fakultas Hukum Universitas Kuningan menggelar penyuluhuan dan bantuan Hukum kepada masyarakat dengan tema "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu" sebagaimana diatur dalam UU No.16 Th 2011 tentang Bantua Hukum yang dilaksanakan di aula Desa Cipedes kecamatan Ciniru kabupaten Kuningan. kamis(29/11/2018)
kegiatan ini dilaksanakan oleh BEM Fakultas Hukum bekerjasama dengan PKBH (Pusat Konsultas Bantuan Hukum) Universitas Kuningan yang dihadiri langsung oleh Diding Rahmat, SH.MH selaku Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan Dika Anugrah, SH.MH sebagai Dosen juga pemateri didalam acara tersebut.
Eka Kasmarandana selaku ketua pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa dengan diadakannya penyuluhan ini merupakan bentuk pengamalan peran dan fungsi Mahasiswa sebagai agen perubahan kepada masyarakat dalam memberikan kesadaran mengenai Hukum di Indoensia.
“Penyuluhan merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi, itu menjadi hal yang positif bagi mahasiswa itu sendiri. bisa turun langsung ke lapangan dan bisa bersosialisasi serta berinteraksi dengan masyarakat, semoga kedepannya acara seperti ini terus digalang lagi sehingga menjadi hal yang postif bagi masyarakat khususnya di kabupaten kuningan supaya tau apa itu Hukum” Ujar beliau.
Pada kesempatan ini Winayanti Nurohmawati sebagai ketua BEM Fakultas Hukum mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat dan perangkat Desa terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengikuti serta terjadi dialog dengan pemateri terkait ruang lingkup Hukum bagi masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah antusias masyarakat terhadap adanya penyuluhan Hukum dari PKBH UNIKU kemudian ini juga membuka kesadaran bagi mereka ketika ada permasalahan di desa itu masyarakat bingung harus konsultasi dan meminta bantuan kemana, hadirnya PKBH dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) ini memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarkat yang ingin konsultasi dan bantuan Hukum ". Ujar beliau
kemudian keberadaan LBH ini juga bisa membantu golongan yang kurang mampu ketika berhadapan dengan persoalan Hukum di pengadilan
"Bantuan hukum ini gratis bagi yang kurang mampu jadi nanti pihak dari LBH membantu untuk mendampingi agar tidak tertindas di pengadilan" lanjut beliau.
Disamping itu Dimar Cahyo Prasetio selaku Wakil Ketua BEM Fakulas Hukum mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat masih awam mengenai keberadaan LBH dan fungsinya pun masih belum di kenali sehingga dengan diadakannya acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih dan mengenali Fungsi serta keberadaan LBH di kabupaten Kuningan khususnya di Universitas Kuningan.
"Acara ini juga mengenalkan keberadaan LBH di Fakultas Hukum Universitas Kuningan kepada masyarakat agar tidak perlu takut ketika masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum. karena fungsi LBH ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu baik finansial maupun pengetahuan dalam ruang lingkup Hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum maka Masyarakat harus mengerti tentang Hukum yang ada di Negara Indonesia dan juga ingin menghilangkan stigma yang sudah menyebar di masyarakat terkait pribahasa tentang Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, itu sama sekali tidak benar. Di mata Hukum semua sederajat". ujar beliau
Kegiatan penyuluhan bantuan Hukum akan terus berlanjut di desa-desa yang ada di kabupaten Kuningan sebagai keharusan dari Mahasiswa untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya dalam bentuk penyadaran Hukum.
-abd.