Foto kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum BEM FH |
Lpm.uniku.ac.id
- Fakultas Hukum Universitas Kuningan menggelar penyuluhuan dan
bantuan Hukum kepada masyarakat dengan tema "Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu" sebagaimana diatur dalam UU No.16 Th
2011 tentang Bantua Hukum yang dilaksanakan di aula Desa Cipedes
kecamatan Ciniru kabupaten Kuningan. kamis(29/11/2018)
kegiatan ini
dilaksanakan oleh BEM Fakultas Hukum bekerjasama dengan PKBH (Pusat
Konsultas Bantuan Hukum) Universitas Kuningan yang dihadiri langsung
oleh Diding Rahmat, SH.MH selaku Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan
Dika Anugrah, SH.MH sebagai Dosen juga pemateri didalam acara
tersebut.
Eka Kasmarandana
selaku ketua pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa dengan diadakannya
penyuluhan ini merupakan bentuk pengamalan peran dan fungsi Mahasiswa
sebagai agen perubahan kepada masyarakat dalam memberikan kesadaran
mengenai Hukum di Indoensia.
“Penyuluhan
merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai tri dharma
perguruan tinggi, itu menjadi hal yang positif bagi mahasiswa itu
sendiri. bisa turun langsung ke lapangan dan bisa bersosialisasi
serta berinteraksi dengan masyarakat, semoga kedepannya acara seperti
ini terus digalang lagi sehingga menjadi hal yang postif bagi
masyarakat khususnya di kabupaten kuningan supaya tau apa itu Hukum”
Ujar beliau.
Pada kesempatan ini
Winayanti Nurohmawati sebagai ketua BEM Fakultas Hukum mengatakan
bahwa kegiatan penyuluhan mendapatkan apresiasi yang baik dari
masyarakat dan perangkat Desa terbukti dengan banyaknya masyarakat
yang mengikuti serta terjadi dialog dengan pemateri terkait ruang
lingkup Hukum bagi masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah
antusias masyarakat terhadap adanya penyuluhan Hukum dari PKBH UNIKU
kemudian ini juga membuka kesadaran bagi mereka ketika ada
permasalahan di desa itu masyarakat bingung harus konsultasi dan
meminta bantuan kemana, hadirnya PKBH dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
ini memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarkat yang ingin konsultasi
dan bantuan Hukum ". Ujar beliau
kemudian keberadaan
LBH ini juga bisa membantu golongan yang kurang mampu ketika
berhadapan dengan persoalan Hukum di pengadilan
"Bantuan hukum
ini gratis bagi yang kurang mampu jadi nanti pihak dari LBH membantu
untuk mendampingi agar tidak tertindas di pengadilan" lanjut
beliau.
Disamping itu Dimar
Cahyo Prasetio selaku Wakil Ketua BEM Fakulas Hukum mengatakan bahwa
sebagian besar masyarakat masih awam mengenai keberadaan LBH dan
fungsinya pun masih belum di kenali sehingga dengan diadakannya acara
ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih dan mengenali Fungsi
serta keberadaan LBH di kabupaten Kuningan khususnya di Universitas
Kuningan.
"Acara ini juga
mengenalkan keberadaan LBH di Fakultas Hukum Universitas Kuningan
kepada masyarakat agar tidak perlu takut ketika masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan sengketa atau
permasalahan hukum. karena fungsi LBH ini untuk membantu masyarakat
yang kurang mampu baik finansial maupun pengetahuan dalam ruang
lingkup Hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum maka Masyarakat
harus mengerti tentang Hukum yang ada di Negara Indonesia dan juga
ingin menghilangkan stigma yang sudah menyebar di masyarakat terkait
pribahasa tentang Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, itu sama
sekali tidak benar. Di mata Hukum semua sederajat". ujar beliau
Kegiatan penyuluhan
bantuan Hukum akan terus berlanjut di desa-desa yang ada di kabupaten
Kuningan sebagai keharusan dari Mahasiswa untuk mengabdi kepada
masyarakat khususnya dalam bentuk penyadaran Hukum.
-abd.