LPM UNIKU – Mahasiswa UNIKU melancarkan aksi, menyikapi isu pembawaan nama
instansi UNIKU keranah politik praktis pada Rabu(23/5). Aksi tersebut dengan
tegas menyatakan bahwa “UNIKU BUKAN ALAT KAMPANYE
POLITIK PRAKTIS, UNIKU NETRAL”.
Aksi yang digelar di
sebelah utara tempat parkir kampus uniku, dengan koordinator aksi, Idit
Sukmadi (mahasiswa Fakultas Kehutanan) dan koodinator
lapangan, Fariz (mahasiswa Fakultas Ekonomi).
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terkait edaran informasi di media
sosial yang menyeret nama UNIKU kedalam wilayah kampanye politik pasangan calon
bupati dan wakil bupati.
Karena informasi yang beredar
sudah dikonsumsi oleh publik maka pandangan masyarakat terhadap perguruan
tinggi uniku telah ternodai oleh oknum yang mencatut nama UNIKU. Tentunya kami
menginginkan institusi uniku netral dari kampanye politik yang memihak sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan sikap itu sendiri dilakukan dengan
menggoreskan tinta di atas sebuah
baligho besar sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap isu tersebut. Secercah
harapan bagi mahasiswa bahwa tujuan aksi ini menunjukan bahwa netralitas di
suatu Perguruan Tinggi sangat dijunjung.
Wujud dari penadatanganan petisi tersebut terbukti
mahasiswa sangat antusias bahkan ada yang
menandatangani lebih dari satu. ini membuktikan mereka juga sangat peduli terhadap
kenetralan institusi uniku.
Aksi tersebut juga memperingati 20 tahun reformasi bahawa dalam
sejarahnya mahasiswa merupakan agen perubahan, agen control social.
“Meskipun hanya ucapan
terima kasih, bagi yang telah menandatangani petisi ini, diharapkan melalui
aksi ini mereka tersadarkan bahwa mereka adalah Mahasiswa yang memiliki
kelebihan tersendiri dalam menyikapi kehidupan akademik, bukan hanya
mengerjakan tugas saja tetapi melakukan kegiatan yang mampu merubah keadaan
menjadi lebih rasional. “Tandas Fariz
selaku koordinator lapangan.
Bukan anti demokrasi, setiap individu berhak untuk
menyuarakan aspirasi. Tapi kalau lembaga dijadikan suatu wadah untuk kampanye,
itu hanyalah suatu kepentingan dan tendensius terhadap salah satu paslon.
Bukti dari aksi ini, menyatakan bahwa netralitas
mahasiswa masih ada dan tetap dijaga. Dan Aksi Berikut menyatakan sikap sesuai
dengan :
1.
Institusi perguruan tinggi
harus netral dari kampanye politik praktis (pasal 28 Undang-undang Nomor 8
tahun 2012 tentang pemilihan umum ayat (1) huruf (h), larangan kampanye
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
2.
Tidak boleh ada aktivitas
politik praktis didalam kampus (keputusan Dirjen Dikti No: 26/DIKTI/KEP/2002
3.
Mengutuk keras terhadap
oknum-oknum yang mencatut nama UNIKU diberbagai kampanye politik praktis
Baik Idit maupun Fariz berharap Semoga dengan adanya aksi ini, tidak ada lagi yang mencatut nama UNIKU kedalam
ranah kampanye politik praktis, terhadap salah satu paslon khusunya Bupati dan
wakilnya serta pemilu lainnya.
“Aksi ini bisa menjadi
inspirasi bagi perguruan tinggi diIndonesia khususnya diwilayah kabupaten
kuningan seperti STIKKU, UNISA, STKIP MUHAMMADIYAH, AKFAR MUHAMMADIYAH dan STIS HK”, Ujar Idit.
Lalu siapapun yang terpilih nanti harus mendukung penuh terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten
Kuningan untuk berbagai jenjang baik swata maupun negeri. (Frz/Jhd)