MAHASISWA UNIKU MENGGELAR AKSI BERTAJUK "UNIKU NETRAL"


LPM UNIKU – Mahasiswa UNIKU melancarkan aksi, menyikapi isu pembawaan nama instansi UNIKU keranah politik praktis pada Rabu(23/5). Aksi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa UNIKU BUKAN ALAT KAMPANYE POLITIK PRAKTIS, UNIKU NETRAL”.




Aksi yang digelar di sebelah utara tempat parkir kampus uniku, dengan koordinator aksi, Idit Sukmadi (mahasiswa Fakultas Kehutanan) dan koodinator lapangan, Fariz (mahasiswa Fakultas Ekonomi).

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terkait edaran informasi di media sosial yang menyeret nama UNIKU kedalam wilayah kampanye politik pasangan calon bupati dan wakil bupati.
 Karena informasi yang beredar sudah dikonsumsi oleh publik maka pandangan masyarakat terhadap perguruan tinggi uniku telah ternodai oleh oknum yang mencatut nama UNIKU. Tentunya kami menginginkan institusi uniku netral dari kampanye politik yang memihak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan sikap itu sendiri dilakukan dengan menggoreskan tinta di atas  sebuah baligho besar sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap isu tersebut. Secercah harapan bagi mahasiswa bahwa tujuan aksi ini menunjukan bahwa netralitas di suatu Perguruan Tinggi sangat dijunjung.

Wujud dari penadatanganan petisi tersebut terbukti mahasiswa sangat antusias bahkan ada yang menandatangani lebih dari satu. ini membuktikan mereka juga sangat peduli terhadap kenetralan institusi uniku.

Aksi tersebut juga memperingati 20 tahun reformasi bahawa dalam sejarahnya mahasiswa merupakan agen perubahan, agen control social.
Meskipun hanya ucapan terima kasih, bagi yang telah menandatangani petisi ini, diharapkan melalui aksi ini mereka tersadarkan bahwa mereka adalah Mahasiswa yang memiliki kelebihan tersendiri dalam menyikapi kehidupan akademik, bukan hanya mengerjakan tugas saja tetapi melakukan kegiatan yang mampu merubah keadaan menjadi lebih rasional. “Tandas Fariz selaku koordinator lapangan.



Bukan anti demokrasi, setiap individu berhak untuk menyuarakan aspirasi. Tapi kalau lembaga dijadikan suatu wadah untuk kampanye, itu hanyalah suatu kepentingan dan tendensius terhadap salah satu paslon. 

Bukti dari aksi ini, menyatakan bahwa netralitas mahasiswa masih ada dan tetap dijaga. Dan Aksi Berikut menyatakan sikap sesuai dengan :

1.       Institusi perguruan tinggi harus netral dari kampanye politik praktis (pasal 28 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum ayat (1) huruf (h), larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
2.       Tidak boleh ada aktivitas politik praktis didalam kampus (keputusan Dirjen Dikti No: 26/DIKTI/KEP/2002
3.       Mengutuk keras terhadap oknum-oknum yang mencatut nama UNIKU diberbagai kampanye politik praktis

Baik Idit maupun Fariz berharap Semoga dengan adanya aksi ini, tidak ada lagi yang mencatut nama UNIKU kedalam ranah kampanye politik praktis, terhadap salah satu paslon khusunya Bupati dan wakilnya serta pemilu lainnya.



Aksi ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi diIndonesia khususnya diwilayah kabupaten kuningan seperti STIKKU, UNISA, STKIP MUHAMMADIYAH, AKFAR MUHAMMADIYAH dan STIS HK”, Ujar Idit.

Lalu siapapun yang terpilih nanti harus mendukung penuh terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk berbagai jenjang baik swata maupun negeri. (Frz/Jhd)