Buntut Pengklaiman Nama Kopma oleh 27 orang Mahasiswa





www.lpmsinergis.com - Kasus pengklaiman nama Kopma oleh 27 orang mahasiswa berbuntut teguran secara lisan dari pihak lembaga yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor III, Ilham Ahdiya. Pertemuan dihadiri pengurus Kopma, perwakilan 27 orang mahasiswa (bersangkutan), anggota MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) dan BLM (Badan Legislatif Mahasiswa). Pertemuan kedua ini dilaksanakan pada hari Kamis (28/2/2019), di Ruang Rapat Rektorat.


Pengklaiman ini berawal dari ajakan Ganis, Mantan Ketua Kopma, kepada orang-orang terdekatnya untuk mengikuti pelatihan tentang perkoperasian di Bandung. Ganis mengajak 27 orang, yang di antaranya ada beberapa Anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Uniku (Universitas Kuningan) yang menjadi korban, termasuk Presiden Mahasiswa dalam hal ini.

Sementara itu, perwakilan dari BEM Universitas Kuningan menegaskan untuk ke depanya ketika ada laporan mengenai kasus-kasus pengklaiman harus dilaporkan bukan ke MPM, itu seharusnya dilaporkan ke BEM, yang nantinya akan ditindaklanjuti ke lembaga.

Tetapi dalam kenyataannya, Kopma sebagai pihak yang dirugikan, tidak mungkin melaporkan kasus pengklaiman kepada BEM Uniku yang dalam hal ini sebagai korban.

Mungkin itu dari permasalahan dari 27 orang ini dan saya sebagai perwakilan dari 27 orang mengucapkan mohon maaf dan kami semua minta maaf kepada semua dan kami tidak akan mengulanginya lagi,” kata Ryan Darmansyah Intani, mahasiswa yang mengikuti pertemuan.

Wakil Rektor III berpesan kepada Presiden Mahasiswa, MPM dan BLM untuk bekerjasama berkolaborasi menyosialisasikan aturan (AD/ART), karena itu tugas mereka untuk memberikan pemahaman pada semua mahasiswa.

 “MPM dan BEM selanjutnya bagaimana membuat aturan tentang ukm. Dikarenakan itu aturan teman-teman yang bikin, temen-temen juga yang melaksanakan kemudian temen-temen juga yang berakibat pada pelaksanaanya," ujar Ilham Ahdiya.

Peran penting dari ketiga elemen (BEM, BLM dan MPM), sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa. Khususnya mahasiswa yang berorganisasi agar paham tentang aturan-aturan (AD/ART).

Banyak dijumpai, aturan itu hanya dipahami oleh segelintir mahasiswa pemangku kekuasaan saja di kampus. Disinilah peran penting lembaga kemahasiswaan tersebut, agar mahasiswa pada umumnya tidak buta dengan aturan kampusnya sendiri.

Diharapkan dengan tersosialisasikannya aturan tersebut, semoga ada peningkatan pemahaman organisasi. Di Universitas Kuningan sendiri, memiliki lembaga atau organisasi yang mencakup wilayah kemahasiswaan seperti BEM, BLM dan MPM. Sedangkan untuk UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) adalah organisasi/badan otonom, sebagai media untuk menyalurkan hobi, bakat dan minat. Tetapi di Uniku  tidak ada badan yang berlaku untuk mengatur aturan tentang UKM.

“Nah makanya waktu itu pas kejadian, saya berkoordinasi dengan Badan Legislatif Mahasiswa. Yang notaben-nya, legislatif itu sebagai wakil rakyat kita (mahasiswa), kalau kampus ini diidentikan dengan miniatur. Kemudian waktu itu saya membuat prosedural yang diminta oleh BLM dan MPM. Saya mengajukan minta difasilitasi untuk pertemuan kemarin,” kata Agung Sutrisno, mantan ketua Kopma, Kamis (28/2/2019).

Pasca pertemuan pertama, MPM memberitahukan bahwa kejadian yang dialami Kopma dan 27 orang itu adalah sebuah bentuk pelanggaran kode etik yang berada di Universitas Kuningan.

“Mungkin kalau dari kami (Kopma), temen-temen dari 27 orang kemarin juga sudah mengucapkan permintaan maaf. Kita menerima permintaan maaf tersebut, Cuma disitu masih tetap ada aturan yang dilanggarnya. Salah satunya juga, kita yang dari Kopma dirugikan juga, Pak,” tambah Agung Sutrisno.

Ia menjelaskan kronologis singkat tentang kejadian pengklaiman tersebut. Berawal dari surat undangan masuk ke Kopma. Kemudian Kopma mengirimkan delegasi resmi untuk datang ke pelatihan  di Bandung. Ketika Kopma datang, ternyata kuota sudah terisi, itu yang menjadi kekecewaan dari pengurus resmi Kopma.

Jika permasalahan tentang ketidaktahuan yang dilakukan oleh 27 mahasiswa dan dipaksa oleh Ganis. Kampus Uniku juga sudah pernah membagikan buku pedoman akademik, yang di dalamnya juga, berisi tentang aturan menjadi mahasiswa. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahuinya.

Terkait kasus pengklaiman 27 Mahasiswa yang mengatasnamakan Kopma, menurut Bapak Sahlan, selaku pembina Kopma, bahwasanya ketika ada sesuatu masalah maka harus di selesaikan dengan musyawarah, adanya masalah menandakan kemajuan proses berdemokrasi dan proses tersebut harus tetap terus dilakukan kedepannya.

Pada akhirnya pihak kampus menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, Karena kejadian ini adalah pertama kalinya.

Penulis: Bram, Fahri, Iqbal
Foto: Raka
Editor: Jahidin, Asep

Posting Komentar

0 Komentar