LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
Universitas Kuningan adalah sebuah UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang berdiri
pada tanggal 14 Februari 2013 berdasarkan :
- UU
No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU
No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan
Pemerintah No. 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I.No.0339/U/1994 tanggal 23 Desember
1994 tentang Ketentuan
Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
- Keputusan
Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor : 062/D/O/2013 tentang Pendirian
Univeristas Kuningan
LPM
Uniku sebagai unit kegiatan mahasiswa
yang mewadahi minat dan bakat mahasiswa di bidang kejurnalistikan seperti peliputan, penerbitan media cetak dan elektronik, opini,
editing, desain, dan fotografi.
Visi
Sebagai penyalur aspirasi mahasiswa,
media komunikasi, dan sarana peningkatan kreativitas serta kualitas penalaran
khusunya dalam bidang pers mahasiswa.
Misi
Menciptakan wahana pengembangan
pengetahuan khususnya di bidang pers mahasiswa menciptakan hubungan yang
dinamis antara lembaga kemahasiswaan di kampus memberikan
informasi kepada civitas akademik guna memenuhi kebutuhan akan informasi.
Walaupun UKM satu ini sempat
vakum tetapi UKM ini bangkit kembali pada
tahun 2015 .
Pada tahun 2017, UKM ini pernah mengikuti
Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS
KE-IX) perhimpunan pers mahasiswa
Indonesia di Bali yang diikuti
oleh anggota persma
di berbagai daerah
se-Indonesia.
Untuk kepengurusan sekarang LPM ini bangkit kembali dengan aktifnya publikasi informasi dalam bentuk buletin dan juga
publikasi di media
sosial seperti Instagram, Facebook, dan website
yang berisikan berita atau kegiatan di sekitar kampus.
0 Komentar